TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) HIPMI Kota Kendal
HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kota Kendal memiliki tugas dan fungsi yang terstruktur dengan baik untuk memastikan organisasi dapat berjalan secara efektif dan mencapai tujuannya dalam memberdayakan pengusaha muda serta mendorong kemajuan ekonomi daerah. Berikut adalah Tupoksi dari masing-masing bagian di HIPMI Kota Kendal:
1. Ketua Umum
-
Tugas Pokok:
-
Memimpin organisasi secara keseluruhan dan mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan arah dan tujuan organisasi.
-
Mewakili organisasi dalam berbagai kegiatan eksternal, termasuk dengan pemerintah, mitra bisnis, dan publik.
-
Menyusun kebijakan dan rencana strategis untuk memajukan HIPMI Kota Kendal.
-
-
Fungsi:
-
Mengkoordinasi pengurus lainnya untuk memastikan semua program berjalan sesuai dengan visi dan misi.
-
Menjalin hubungan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan eksposur dan dukungan terhadap organisasi.
-
Mengambil keputusan penting terkait sumber daya, kegiatan, dan prioritas program kerja.
-
2. Wakil Ketua Umum
-
Tugas Pokok:
-
Membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas kepemimpinan sehari-hari dan menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan hadir.
-
Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan usaha dan program kewirausahaan.
-
-
Fungsi:
-
Menjadi penghubung antara Ketua Umum dan pengurus lainnya untuk memastikan kelancaran operasional organisasi.
-
Mengelola berbagai divisi dan departemen untuk mencapai tujuan organisasi.
-
3. Sekretaris Umum
-
Tugas Pokok:
-
Bertanggung jawab atas administrasi organisasi, seperti pengelolaan surat-menyurat, dokumentasi rapat, dan arsip organisasi.
-
Menyusun laporan kegiatan dan mendistribusikan informasi kepada anggota dan pengurus.
-
-
Fungsi:
-
Mengelola komunikasi internal organisasi dengan pengurus dan anggota untuk memastikan kelancaran informasi.
-
Menyusun agenda rapat dan membuat notulen rapat sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
-
Menjaga dan merawat arsip serta dokumentasi penting organisasi.
-
4. Bendahara Umum
-
Tugas Pokok:
-
Mengelola keuangan organisasi, mulai dari penyusunan anggaran hingga penggunaan dana untuk setiap kegiatan.
-
Menyusun laporan keuangan secara berkala yang transparan dan akuntabel.
-
-
Fungsi:
-
Menyusun dan mengatur anggaran organisasi serta memastikan penggunaan dana sesuai dengan kebijakan yang telah disetujui.
-
Mengelola kas organisasi dengan efisien untuk mendukung kegiatan operasional dan program kerja.
-
Membuat laporan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pengurus dan anggota.
-
5. Departemen Organisasi dan Kaderisasi
-
Tugas Pokok:
-
Menyelenggarakan proses rekrutmen anggota baru dan pengkaderan agar anggota HIPMI dapat berkembang secara maksimal.
-
Melaksanakan program pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas pengurus dan anggota.
-
-
Fungsi:
-
Merancang dan melaksanakan program pelatihan yang berfokus pada pengembangan kepemimpinan, manajemen, dan kewirausahaan.
-
Menjaga keberlanjutan organisasi dengan menciptakan kader-kader yang dapat memimpin dan mengelola kegiatan HIPMI di masa depan.
-
6. Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha
-
Tugas Pokok:
-
Memberikan bantuan dan pendampingan kepada anggota dalam mengembangkan usaha mereka.
-
Menyusun program kewirausahaan yang dapat meningkatkan kemampuan bisnis anggota, seperti pelatihan pemasaran, manajemen keuangan, dan inovasi produk.
-
-
Fungsi:
-
Menyediakan akses informasi dan sumber daya yang dibutuhkan oleh pengusaha muda untuk mengembangkan bisnis mereka.
-
Menyusun program pendampingan dan mentoring yang melibatkan pengusaha sukses dan profesional untuk membimbing anggota dalam mengelola usaha.
-
7. Departemen Humas dan Komunikasi
-
Tugas Pokok:
-
Mengelola komunikasi eksternal dan internal organisasi, termasuk media sosial, hubungan masyarakat, dan komunikasi dengan stakeholder lainnya.
-
Menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan dan program HIPMI Kota Kendal kepada publik.
-
-
Fungsi:
-
Menyusun dan menjalankan strategi komunikasi yang efektif untuk membangun citra positif HIPMI Kota Kendal.
-
Membangun hubungan baik dengan media untuk meningkatkan eksposur organisasi.
-
Menyebarluaskan informasi terkait kegiatan organisasi melalui website, media sosial, dan saluran komunikasi lainnya.
-
8. Departemen Sosial dan Kemasyarakatan
-
Tugas Pokok:
-
Menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kegiatan sosial lainnya yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
-
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan hubungan baik dengan komunitas sekitar.
-
-
Fungsi:
-
Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial yang melibatkan anggota HIPMI dalam upaya pengurangan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, atau program sosial lainnya.
-
Menjalin kerja sama dengan lembaga sosial dan pemerintah untuk mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan.
-
9. Departemen Pengembangan Jaringan dan Kolaborasi
-
Tugas Pokok:
-
Membangun dan mengelola jaringan kerja sama dengan berbagai pihak, baik pengusaha, pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta.
-
Mengatur kegiatan networking untuk mempertemukan pengusaha muda dengan potensi mitra bisnis atau investor.
-
-
Fungsi:
-
Mengadakan event networking dan business matching untuk memperluas peluang bisnis bagi anggota HIPMI.
-
Menyusun program-program kemitraan dengan berbagai stakeholder untuk menciptakan peluang kolaborasi bisnis.
-
10. Dewan Kehormatan
-
Tugas Pokok:
-
Menjaga kode etik dan disiplin organisasi, serta memberikan keputusan terkait pelanggaran etika oleh anggota.
-
Memberikan masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis dan etis.
-
-
Fungsi:
-
Menyusun dan menegakkan peraturan organisasi yang berkaitan dengan etika dan disiplin.
-
Menangani masalah internal organisasi yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku di HIPMI.
-